Menteri Agama RI: Perjelas Nasab Dan Nasib Guru PAI
Dok. Edu |
EDU –Peserta
Kongres ke -III Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) pada
02/12/2017, tanyakan nasab dan nasib guru PAI yang belum tersertifikasi,
Menteri Agama RI Lukman Hakim Syaifuddin akan memperjelas nasab dan nasib Guru
PAI.
“Sistem
Pendidikan di Indonesia dinaungi dua naungan, Kementerian Agama dan
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, “ kata Lukman Hakim. Pendidikan umum di bawa naungan
Kemendikbud, sedangkan pendidikan keagamaan di bawah naungan Kemenag, “masalah
agama tidak bisa disentralisir, agama tanggung jawab pusat,” ujar dia.
Dalam
hal ini guru PAI dihadapkan dua irisan, pendidikan yang berkaitan dengan Kemendkbud
(red, otonomi daerah) sedangkan
perihal agama berkaitan dengan pusat (red,
Kemenag).
Kebijakan
desentralisasi atau otonomi daerah, dimana daerah diberi kewenangan kemandirian
dalam mengembangkan potensi yang ada di daerahnya, maupun menghadaipi
permasalahan yang ada di wilayahnya. Pendidikan termasuk dalam hal yang
dikembangkan atau kebijakan dari desentralisasai yang tidak bisa dipisahkan,
jelas Lukman Hakim.
Kesejahteraan
guru yang diberikan pemerintah daerah terkadang lebih menjamin dibanding
kesejahteraan dari Kementerian Agama. Sebab, setiap APBD per daerah tidak sama,
bahkan ada daerah-daerah tertentu yang mampu mensejahterakan guru PAI nya
sendiri.
“Dalam konteks pendidikan, kesejahteraan guru masih
menjadi kewenangan daerah,” Lukman Hakim saat memberi sambutan (02/12/2017). Tingkat
SD dan SMP tanggung jawab pemerintah Kabupaten, sedangkan SMA/sederajat menjadi
tanggung jawab pemerintah provinsi, tambah dia.
Lukman
Hakim juga memperjelas istilah “nasab dan nasib” yang diujarkan oleh ketua
panitia AGPAII saat sambutan, itu terkait tentang kesejahteraan dan pembinaan.
Lukman Hakim mengatakan bahwa yang dibutuhkan sekarang adalah kesejahteraan dan
pembinaan.
Kemanag
juga mengupayakan bagaimana guru-guru PAI mendapatkan kesejahteraan yang merata
dan sama. Sebanyak 5,2 triliun setiap tahun digunakan untuk Pendidikan Agama
Islam. Hal ini juga termsuk pemberian tunjangan kesejahteraan para guru, ujar
dia.
Sampai
saat ini pihak Kementerian Agama sedang mengkaji melakukan studi atau diskusi
dengan berbagai steak holder dan para
ahli termasuk guru dalam mencari titik yang paling moderat.
(Zlf)
Tidak ada komentar
Posting Komentar